JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka data 36 kasus yang dihentikan proses penyelidikannya semenjak Firli Bahuri dkk menjabat.
“Kita perlu data-datanya dari KPK. Dalam raker (rapat kerja) terdekat, saya mau kupas itu, 36 apa saja? Apa alasannya? Kasus apa saja? Jadi kalau asumsi ya susah,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/2).
Pria yang juga menjabat wakil ketua Fraksi Partai Gerindra ini menuturkan, menyebut Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan KPK bakal digelar di masa sidang berikutnya.
Sebab, para anggota dewan akan menjalani masa reses pada 27 Februari hingga 22 Maret 2020. Masyarakat, kata Habiburokhman, bisa mengajukan praperadilan jika merasa terdapat kejanggalan terkait penghentian 36 kasus.
“Kan ada prosedur praperadilan, masyarakat bisa menggunakan haknya tersebut. Intinya, kita ingin semua transparan ya, alasannya apa, latar belakangnya seperti apa,” ucap Habiburokhman.
Sebelumnya, KPK mengakui ada 36 kasus yang dihentikan dalam proses penyelidikan di era kepemimpinan Firli Bahuri cs. Plt Jubir KPK Ali Fikri menegaskan, tidak ada kasus besar yang disetop.
Sementara itu, Menko Polhukan Mahfud MD mengaku tidak tahu mengenai 36 kasus yang dihentikan itu. Sebab menurut Mahfud, secara struktural KPK tidak di bawah koordinasinya.
“Saya tidak tahu. Pertama saya tidak tahu apa saja kasusnya. Memang secara struktural dia (KPK-Red) bukan bawahan Menko Polhukam, katanya disuruh independen? Jadi kita nggak ikut campur,” kata Mahfud di Jakarta, Jumat (21/2).