Arab Saudi Berikan Izin Pelaksanaan Umrah bagi Jamaah yang Sudah Divaksin

Arab Saudi berikan izin pelaksanaan Umrah

JAKARTA – Kerajaan Arab Saudi berikan izin pelaksanaan Umrah sepanjang tahun awal Ramadhan. Pemeberian izin tersebut hanya kepada jamaah yang sudah divaksin covid-19.

Berdasarkan pernyataan otoritas Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyebutkan ada tiga kategori orang akan dianggap telah divaksin.

Bacaan Lainnya

Syarat pertama, jamaah harus menerima dua dosis vaksin Covid-19, kemudian jamaag yang menerima dosis tunggal setidaknya 14 hari sebelumnya. Terakhir adalah orang-orang yang telah pulih dari infeksi Covid-19.

Khusus bagi jamaah yang mengantongi izin umrah agar menghadiri shalat di Masjidil Haram di kota suci Mekkah.

Kebijakan tersebut secara efektif akan meningkatkan kapasitas operasional Masjidil Haram selama Ramadhan.

ghal tersebut juga berlaku di saat masuk ke Masjid Nabawi di kota suci Madinah.

Kementerian Saudi menegaskan, kebijakan ini berlaku sebagai syarat umrah 2021 pada Ramadhan, akhir bulan ini. Akan tetapi, tidak jelas berapa lama itu akan berlangsung.

Juga tidak jelas apakah kebijakan yang muncul di tengah meningkatnya infeksi virus corona di negara kerajaan itu akan diperpanjang hingga haji tahunan akhir tahun ini. Arab Saudi telah melaporkan lebih dari 393.000 infeksi virus corona dan 6.700 kematian akibat Covid-19.

Kementerian Kesehatan Kerajaan Saudi menyatakan telah memberikan lebih dari lima juta dosis vaksin virus corona, di negara dengan populasi lebih dari 34 juta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *