4 Terpidana Kasus Pemerkosaan Akan Dihukum Mati 3 Maret Mendatang

Terpidana kasus pemerkosaan di India dihukum mati 3 maret mendatang (net)
Terpidana kasus pemerkosaan di India dihukum mati 3 maret mendatang (net)

NEW DELHI – Pengadilan New Delhi mengeluarkan surat perintah untuk menghukum mati para terpidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan pada tahun 2012 silam.

Diterangkan dalam surat tersebut, para terpidana nantinya akan dihukum gantung pada 3 Maret pukul 06.00 waktu setempat.

Bacaan Lainnya

“Semua terpidana akan digantung di leher sampai mati pada 3 Maret pukul 06.00,” isi dari surat perintah tersebut.

Perintah itu telah disahkan oleh Hakim Dharmender Rana sesuai dengan permintaan dari penjara Tihar dan orang tua korban agar dikeluarkan tanggal untuk menghukum gantung para terpidana ini.

Ini merupakan kali ketiga pengadilan menerbitkan surat perintah eksekusi terhadap Mukesh Kumar Singh (32), Pawan Gupta (25), Vinay Kumar Sharma (26) dan Akshay Kumar (31). Sebelumnya, Pengadilan sudah mengeluarkan surat perintah eksekusi pertama pada tanggal 22 Januari yang akhirnya ditunda pada 1 Februari 2020.

Diketahui, pada Desember 2019 lalu Mahkamah Agung telah menolak pengajuan banding untuk salah satu terpidana mati akibat pemerkosaan yang dilakukan ia bersama beberapa orang lainnya. Mereka memerkosa wanita bernama Nirbhaya di dalam bus di New Delhi setelah pulang nonton bersama seorang teman laki-lakinya.

Kasus ini langsung memicu reaksi kemarahan dunia internasional dan mengusulkan agar para pelaku segera dihukum dengan setimpal.

Pihak polisi mengungkapkan, seorang gadis di India Timur menjadi korban pemerkosaan, kasus ini sekaligus menambah daftar panjang kasus serupa yang memicu aksi unjuk rasa karena pengadilan dinilai kurang tegas dalam mengusut kasus ini.

Kasus ini bukan pertama kalinya yang terjadi di India. Sebelumnya, seorang dokter hewan berusia 27 tahun diperkosa secara massal dan tubuhnya dibakar di bawah sebuah jembatan terpencil di Hyderabad.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *