Gara-gara 4G, Apple Didenda Rp4 Triliun!

Apple didenda Rp4 triliun (net)
Apple didenda Rp4 triliun (net)

CALIFORNIA – Salah satu raksasa teknologi asal Amerika Serikat, Apple diminta untuk membayar denda sebesar USD300 juta atau sekitar Rp4 triliun atas konflik sengketa hak paten teknologi 4G Long Term Evolution (LTE) keluaran PanOptis.

Denda ini dikeluarkan oleh pengadilan federal di texas, Amerika Serikat yang menegaskan bahwa Apple telah melanggar hak paten PanOptis.

Sebelumya pada pengadilan tahun 2012 lalu, diputuskan bahwa Apple mendapat denda sekitar USD506 juta atau sekitar Rp7 Triliun setelah Apple dinilai telah melanggar hak paten atas penggunaan jaringan 4G LTE.

Saat itu denda yang dijatuhkan lebih tinggi lantaran Apple disebut melanggar 2 hak paten sekaligus dari Optis Cellular dan Unwired Planet.

Sementara itu, kecewa dengan putusan pengadilan pihak Apple berencana untuk melakukan banding, Apple mengaskan tidak akan membayar denda tersebut dan menuding bahwa Optis berusaha memeras iPhone dengan menempuh jalur hukum.

Disisi lain, Optis mengungkapkan Smartphone, tablet dan jam atangan pintar yang di produksi oleh Apple dan menggunakan jaringan 4G telah menggunakan teknologi yang dipatenkan oleh Optis.

PanOptis merupakan pemilik hak paten teknologi LTE yang biasanya ditemukan pada jaringan 4G dan disebut-sebut sebagai jaringan nirkabel dengan pertumbuhan paling cepat dari lainnya.

Teknologi yang telah dipatenkan Optis ini sendiri sudah digunakan oleh beberapa raksasa teknologi dunia seperti LG, Panasonic dan Samsung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *