Arab Saudi Hapus Hukuman Mati Bagi Terpidana di Bawah Umur

Arab Saudi hapus hukuman mati bagi terpidana di bawah umur (net)
Arab Saudi hapus hukuman mati bagi terpidana di bawah umur (net)

MEKKAH – Arab Saudi mengeluarkan kebiakan baru, yakni menghapus hukuman mati bagi para terpidana di bawah usia 18 tahun.

Kabar ini dikonfirmasi oleh pejabat senior Arab Saudi mengenai reformasi kerajaan Saudi.

Bacaan Lainnya

Ini merupakan kebijakan terbesar kedua, setelah sebelumnya Kerajaan menghapus hukuman cambuk sebagai bentuk hukuman dalam kasus “Ta’zir”, hukuman ini nantinya akan diganti dengan hukuman penjara, denda atau keduanya.

“Keputusan itu berarti bahwa setiap orang yang menerima hukuman mati karena kejahatan yang dilakukan ketika dia masih di bawah umur tidak dapat lagi menghadapi eksekusi. Sebaliknya, orang tersebut akan menerima hukuman penjara tidak lebih dari 10 tahun di fasilitas penahanan remaja,” kata Presiden Komisi Hak Asasi Manusia Saudi (HRC) Awwad Alawaad.

Konsep “Ta’zir” ini memungkinkan agar hakim memutuskan bentuk hukuman yang diberikan pada pelaku kejahatan secara khusus dengan hukuman sesuai Syariah Islam menurut Alquran dan Hadis.

Terkait reformasi peradilan, Peneliti Arab Saudi, Fahad al-Shoqiran menyebut perubahan konsep “Ta’zir” ini dikarenakan Arab Saudi tengah melakukan perubahan cepat di bawah Visi Saudi 2030-nya.

“Penghapusan cambuk dan peninjauan konsep Ta’zir disambut banyak orang di Kerajaan dan masuk akal bahwa reformasi peradilan ini terjadi sekarang, terutama karena Arab Saudi dengan cepat memodernisasi dan membuka perbatasannya ke dunia di bawah Program Visi 2030 Putra Mahkota,” ucap Shogiran.

HRC diketahui menyambut baik penghapusan hukum cambuk ini yang ditetapkan pada hari Jumat (24/4) lalu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *