Bawa Pulang Pasir Pantai, Turis Asal Prancis Didenda Senilai 17 Juta Rupiah

Bawa pulang pasir pantai, turis asal prancis didenda senilai 17 juta rupiah (net)
Bawa pulang pasir pantai, turis asal prancis didenda senilai 17 juta rupiah (net)

PARIS – Seorang turis Prancis harus membayar denda hingga sekitar 17,7 juta rupiah setelah kedapatan membawa pasir pantai sekitar 1,9 kilo gram di pantai Sardinia, Italia di kopernya.

Diekatahui pasir yang berada di Italia tersebut dilindungi dan wisatawan akan dikenakan denda bahkan dipenjara jika kedapatan ,membawa pasir-pasir dari pantai Italia.

Turis yang belum diketahui namanya tersebut ditangkap di Bandara Cagliari Elmas pada 1 September lalu setelah ditemukan membawa satu botol berisi 1,9 kilogram pasir.

“Botol itu disita dan saat ini berada dalam ruang operasional kami di mana kami menyimpan barang-barang yang disita. Pada akhir tahun kami biasanya mengumpulkan banyak botol pasir,” ungkap juru bicara Penjaga Hutan Pulau Sardinia.

Sebuah Undang-Undang regional menegaskan bahwa siapa saja yang kedapatan mengambil pasir dari pantai di Sardinia merupakan sebuah perbuatan ilegal.

Juru bicara tersbeut juga mengungkapkan denda yang diberika mulai dari 8,8 juta hingga 52 juta lebih tergantung dari berat dan lokasi pengambilan pasir tersebut.

Regulasi ini sengaja ditetapkan pemerintah setempat karena seiring berjalannya waktu pasir dengan warna putih dan pink terus menjadi sasaran pihak tak bertanggung jawab.

“Tahun lalu kami menemukan sebuah situs web yang menjual pasir kami sebagai suvenir. Itu jadi fenomena yang sangat dikenal di sini di Eropa,” ucapnya.

Pengawasan dalam tiga tahun terakhir ini sangat ditingkatkan serta terus diperketat. Sanksi yang diberikan juga serius untuk memberi efek jera kepada tangan nakal yang masih mencuri pasir dari pantai tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *