SUMBA BARAT – Seorang oknum polisi, Briptu ER menewaskan seorang warga dengan senjata api miliknya.
Berdasarkan keterangan sementara Briptu ER mengaku awalnya hanya bercanda. Namun, tak disangka pistol tersebut meletus mengenai bagian perut korban.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Aryasandi menjelaskan Briptu ER mengaku menodongkan pistol ke bagian perut korban, Ferdinandus Lango Bili (27).
“Saat meletus, korban mundur dan duduk di kursi yang berada di belakangnya. Sesaat kemudian, korban terjatuh di lantai dalam kondisi tidak sadarkan diri,” jelasnya saat dimintai konfirmasi, Minggu (8/1/2023).
Aryasandi mengatakan, sebelum ER menodongkan pistol kepada korban, awalnya korban Ferdinandus sempat mengacungkan pisau ke arah ER sembari menyuruh menembak.
Aryasandi menerangkan, kini ER diamankan di Propam Polres Sumba Barat guna diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Aryasandi menegaskan penggunaan senjata api oleh anggota Polri hanya dapat dilakukan sesuai dengan aturan dan SOP ditentukan dan untuk kepentingan dinas.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi Sabtu (7/1/2023) dini hari saat acara ulang tahun warga bernama Januar Maulogo Ratu di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Wailiang, Kota Waikabubak, Sumba Barat, NTT. Korban penembakan, Ferdinandus dinyatakan meninggal dunia oleh dokter setelah mendapatkan pertolongan medis.