Besok, MK Registrasi Gugatan Prabowo-Sandiaga

Besok, MK Registrasi Gugatan Prabowo-Sandiaga 1
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman

JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, menyatakan pihaknya telah siap menggelar sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019.

“Selasa mulai diregistrasi. Persiapan kami sudah 100 persen. Sekjen dan seluruh pasukannya, personelnya sudah siap. Baik dari segi, katakanlah peraturannya maupun substansinya,” kata Anwar di Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6).

Bacaan Lainnya

MK akan menggelar sidang perdana sengketa hasil pilpres setelah registrasi perkara, yakni 14 Juni 2019. Waktu penyelesaian sidang pembuktian itu adalah 14 hari kerja.

Artinya, dijadwalkan MK akan memutus sengketa hasil pilpres pada 28 Juni 2019. Adapun sidang pendahuluan akan diisi dengan penyampaian permohonan pemohon dan jawaban termohon.

“Karena sidangnya memerlukan waktu yang sangat singkat ya, kan 14 hari harus sudah selesai sejak diregister, jadi kami harus segar bugar. Kalau persiapan khusus terkait hal-hal yang regulasi dan sebagainya, sudah siap,” ucap Anwar.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Sandiaga kalah suara dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf. Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335.

Pasangan calon nomor urut 01 menang di 21 provinsi. Sedangkan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang di 13 provinsi.

Adapun Jokowi-Ma’ruf unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,41 persen. Sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 68.442.493 suara (44,59 persen).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *