JAKARTA-Temuan ini dibeberkan oleh BPK berdasarkan pemeriksaan pada laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN) Tahun 2018.
Menurut laporan ihktisar hasil pemeriksaan semester atau ihps bpk semester I tahun 2019, pada selasa lalu temuan pemborosan itu diantaranya terjadi pada Specific Fuel Consumption pembangkit listrik tenaga gas Mobile Power Plant Batam sebesar RP198,69 miliar, di mana dioperasikan dengan bahan bakar high speed diesel lebih tinggi dibandingkan batas SFC pembangkit listrik tenaga diesel atau pltd berbahan bakar minyak.
Kemudian dari PT Indonesia Power, anak usaha PLN yang menanggung dampak take or pay atau TOP sebesar RP36,97 Miliar atas jasa sewa Compressed natural gas pada pembangkit listrik Tambak Lorok, sisanya permasalahan pemborosan lain sebesar RP 39,53 miliar.
BPK menyebut PLN kehilangan kesempatan melakukan penghematan karena pembayaran skema take or pay menggunakan proyeksi faktor kesediaan dan klausul pembayaran dengan nilai kurs jual dolar amerika serikat pada jual beli iistrik independent power producer dan pembangkit sewa. SABIQ