BPK Temukan Pemborosan Negara Sebesar RP 275,19 M di Tubuh PLN

PLN
Ilustrasi

JAKARTA-Temuan ini dibeberkan oleh BPK berdasarkan pemeriksaan pada laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN) Tahun 2018.

Menurut laporan ihktisar hasil pemeriksaan semester atau ihps bpk semester I tahun 2019, pada  selasa lalu  temuan pemborosan itu diantaranya terjadi pada Specific Fuel Consumption pembangkit listrik tenaga gas Mobile Power Plant Batam sebesar RP198,69 miliar, di mana dioperasikan dengan bahan bakar high speed diesel  lebih tinggi dibandingkan batas SFC pembangkit listrik tenaga diesel atau pltd berbahan bakar minyak.

Bacaan Lainnya

Kemudian dari PT Indonesia Power, anak usaha PLN yang menanggung dampak take or pay atau TOP sebesar RP36,97 Miliar atas jasa sewa Compressed natural gas pada pembangkit listrik Tambak Lorok, sisanya permasalahan pemborosan lain sebesar RP 39,53 miliar.

BPK menyebut PLN kehilangan kesempatan melakukan penghematan karena pembayaran skema take or pay  menggunakan proyeksi faktor kesediaan dan klausul pembayaran dengan nilai kurs jual dolar amerika serikat pada jual beli iistrik independent power producer  dan pembangkit sewa. SABIQ

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *