JAKARTA – Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit pastikan akan menuntaskan kasus KM 50 Tol Japek. kasus yang menyebabkan tujuh Laskar Front Pembela Islam (FPI) tewas karena baku tembak dengan petugas kepolisian.
“Tentunya kita akan ikuti,” ucapnya saat mengikuti agenda fit and proper test calon kapolri denga Komisi III di gedung DPR RI.
Peryantaan yang diungkapkan LIstyo berawal dari pertanyaan dari salah satu anggota Komisi III, Achmad Dimyati yang menyoroti rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manuasia (Komnas HAM) dari hasil investigasinya atas kasus tersebut.
” Dalam kasus KM 50 tol Japek ada kejadian extra judicial killing . Kami sebagai mitra Polri banyak sekali dimintai penjejlasan oleh masyarakat terkait isu-isu tersebut, (Masyarakat bertanya) kenapa penangananan demo kok represif ?, kenapa pelanggaran prokes sampai dibuntuti, kenapa penegakan prokes sampai membuat 6 nyawa melayang, kami pun mengalami kesulitan memberikan penjelasan kepada masyarakat,” katanya.
Mendengar pertayaan tersebut, Listyo pun langsung menjawab dengan tegas bahwa kasus tersebut akan ditindak lanjuti secara terbuka. “Kejadian extra judicial killing yang direkomendasikan oleh Komnas HAM, kami dalam posisi sikap mematuhi dan menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya. Komnas HAM telah menyelesaiakan investigasinya. Hasil invesgasi tersebut menyebutkan bahwa penembakan tersebut merupakan peristiwa pelanggaran HAM.
Berikut Rekomendasi Komnas HAM atas KM 50 Tol Japek yang menewaskan 6 Laskar FPI.
- Peristiwa tewasnya 4 (empat) orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
- Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua Mobil Avanza hitam B 1759 PWI dan Avanza silver B 1278 KGD
- Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.
- Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia
Discussion about this post