JAKARTA – Keluarga dan Tim hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe laporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Komisi Hak Azasi Manusia (Komnas HAM). Keluarga dan Tim Hukum Lukas Enembe dinilai melakukan pelanggaran HAM terhadap Lukas Enembe.
Menanggapi hal tersebut, pihak KPK mengaku sangat bingung atas tuduhan tim penasihat hukum dan keluarga Gubernur Papua, Lukas Enembe. KPK menegaskan setiap proses penegakan hukum terhadap sudah sesuai dengan aturan.
“Sehingga kami tidak paham apa yang disampaikan oleh pihak keluarga dan penasihat hukumnya terkait hal dimaksud, melanggar HAM-nya di mana?,” Kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (20/1/2023).
Ditambahkan Ali, justru pihaknya mengunjung tinggi HAM, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.”Hak-hak dari tersangka, hak kesehatannya kami penuhi,” tambahnya.
Ali melanjutkan, pihaknya juga telah memenuhi hak-hak Lukas Enembe sebagai tersangka. Bahkan, KPK menghormati hak Lukas yang menolak untuk diperiksa dengan dalih sakit.
“Jadi dalam proses pemeriksaan pun tidak pernah kami paksa sekalipun kami memiliki dokumen stand to trail artinya bisa dilakukan pemeriksaan sampai ke persidangan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, tim penasihat hukum dan keluarga Lukas Enembe melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri mewakili KPK ke Komnas HAM pada Kamis, 19 Januari 2023.
Kubu Lukas Enembe, melaporkan Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran HAM Lukas Enembe.
Salah satu tim kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan, pihaknya juga mengadukan sejumlah petinggi lembaga antikorupsi lainnya ke Komnas HAM. Mereka di antaranya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata; Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu; dan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
“Karena mereka mengabaikan hak Gubernur Papua tersebut (Lukas Enembe), untuk mendapatkan hak kesehatan,” kata Petrus dalam keterangan tertulisnya.