Dinkes DKI Investigasi Lonjakan Kasus Covid-19 Klaster Perkantoran

Dinkes DKI Investigasi Lonjakan Kasus Covid-19 Klaster Perkantoran

JAKARTA – Dinkes DKI Jakarta selidiki pemicu lonjakan Covid-19 klaster perkantoran. Paparan Covid-19 menyasar kepada karyawan yang sudah menerima vaksin Covid-19.

Kepala Dinkes DKI Jakarta Widyastuti mengungkapkan salah satu penyebab kasus lonjakan di klaster perkantoran ini juga berhubungan dengan klaster keluarga.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, terjadinya lonjakan diketahui sejak 12-18 April 2021. Sehingga adanya akumulasi data rapelan kasus positif di minggu sebelumnya dari salah satu RS di Jakarta dan libur panjang juga diduga menjadi pemicu lonjakan itu.

“Sebagian kasus konfirmasi Covid-19 itu terjadi pada perkantoran yang sudah menerima vaksinasi Covid-19. Kami perlu tegaskan, meski sudah divaksinasi, tidak berarti kita bebas 100 persen dari Covid-19 dan melakukan kegiatan seenaknya. Implementasi protokol kesehatan harus diperketat secara konsisten oleh perkantoran,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (29/4/2021).

Ditambahkan Widyastuti pada kasus positif Covid-19 pasca divaksinasi diketahui mencapai 21 persen merupakan orang tanpa gejala, 73 persen bergejala ringan, dan 6 persen membutuhkan perawatan rumah sakit hingga sembuh.

“Oleh karena itu, vaksinasi adalah upaya pencegahan yang sangat baik, utamanya mencegah keparahan dan meninggal. Akan tetapi, penularan masih bisa terjadi walaupun sudah divaksin lengkap. Oleh karena itu, menerapkan prokes penting dilakukan. Mari saling melindungi diri dan orang sekitar kita dengan menjalankan 5M,” tambahnya.

Widyastuti melanjutkan angka kasus Covid-19 dari klaster perkantoran sendiri cenderung fluktuatif.

“Pada periode 19-25 April 2021 hanya ditemukan 68 kasus dari 27 kantor,” ucapnya.

Widyastuti pun mewanti-wanti kapasitas ruangan di perkantoran hanya diisi 50 persen dan tetap menerapkan sistem bekerja dari rumah maupun dari kantor.

Jika ada yang mendapati kelebihan kapasitas, Pemprov meminta warga melapor melalui fitur JakLapor pada aplikasi JAKI (Jakarta Kini) untuk kemudian ditindaklanjuti.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *