Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi, mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk mengakhiri diskon 50 persen biaya transaksi Bursa Karbon hari ini, Selasa, 31 Oktober 2023. Ia menegaskan bahwa OJK tidak akan memperpanjang masa berlakunya.
Inarno juga menyebutkan adanya insentif pembebasan biaya menjadi pengguna jasa sampai September 2024. Ia menjelaskan bahwa nilai transaksi Bursa Karbon mencapai Rp 29,45 miliar hingga 27 Oktober 2023, serta volume transaksinya mencapai 464.843 ton karbon dioksida ekuivalen (tCO2e). Dari akumulasi nilai tersebut, 31 persen diperoleh dari pasar reguler, 5,48 persen di pasar negosiasi, dan 62,74 persen di pasar lelang.
Selain itu, Inarno menyatakan bahwa jumlah pengguna jasa Bursa Karbon yang telah mendapat izin bertambah 8 menjadi 24 pengguna jasa per 27 Oktober 2023. Ia menilai bahwa Bursa Karbon masih memiliki potensi besar di waktu mendatang, yang ditunjukkan dengan adanya 3.180 pendaftar yang tercatat di Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) serta tingginya potensi unit karbon yang ditawarkan.
Oleh karena itu, Inarno mengingatkan Anies, Ganjar, dan Prabowo untuk mempertimbangkan melanjutkan Insentif Keuangan Nasional (IKN) karena beban berat yang akan ditanggung APBN.