Irjen Napoleon Bonaparte Diperiksa Kasus Penganiayaan di Rutan

Ditetapkan Tersangka, Irjen Napoleon Bonaparte Diperiksa Kasus Penganiayaan di Rutan

JAKARTA – Mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte diperiksa dalam kasus penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Islam M Kece. Napoleon diperiksa dengan empat tersangka lainnya.

“Iya ( nanti diperiksa sebagai tersangka),” kata Dir Tipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (4/10/2021).

Bacaan Lainnya

Andi melanjutkan nantinya penyidik bakal meminta izin terlebih dahulu dari Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan pemeriksaan lima tersangka tersebut.

“Menunggu izin MA, surat permohonan sudah dilayangkan,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah, Irjen Napoleon Bonaparte, tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW.

Lalu, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.

Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 170 Juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *