Dituding Nistakan Agama, Atta Halilintar Dilaporkan ke Polisi

Dituding nistakan agama, Atta Halilintar dilaporkan ke polisi (net)
Dituding nistakan agama, Atta Halilintar dilaporkan ke polisi (net)

JAKARTA – Youtuber nomor satu di Indonesia, Atta Halilintar lagi-lagi terlibat dalam sebuah kasus yang cukup kontroversial. Setelah sebelumnya ia perang dingin dengan Bebby Fey dan berakhir begitu saja, kini Anak pertama dari keluarga Halilintar itu dilaporkan ke polisi atas tuduhan telah menistakan agama.

LSM dengan nama KPK (Komunitas Pengawas Korupsi) melaporkan Atta pada hari Rabu (13/11) ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama.

Bacaan Lainnya

Tak sendiri, Youtuber 24 tahun ini dilaporkan bersama dengan Gunawan Swallow. Dalam laporan itu, Atta diduga telah menistakan agama karena konten yang pernah dibuatnya.

Tak lama setelah namanya masuk dalam laporan, Atta memposting sebuah foto di Instagram pribadinya dan menyebut bahwa ada orang yang dengan sengaja menyunting videonya demi kepentingan pribadinya.

https://www.instagram.com/p/B4zoJfIh8py/?utm_source=ig_web_copy_link

“Memakai nama ku untuk menipu. Menyunting video ku untuk memburukkan nama ku.

Memplintir Cerita dan konten ku untuk menaikkan Cerita mu

Tuhan Aku manusia biasa yang tidak sempurna. Aku tidak pernah mengaku saya orang baik. selalu merasa saya jahatKuatkan Aku berikan aku kesehatan dan kekuatan dan juga kedua orang tuaku, Keluarga ku, Orang2 yang aku sayang. Dan semua orang2 yang bergantung hidup dengan ku ???? Love u God. Atta -Hamba Mu-” tulis Atta dalam caption postingannya tersebut.

Sebelumnya, ketua LSM KPK, Firdaus Oiwobo dilaporkan sudah membuat konten yang dianggap melecehkan salah satu agama. Sebab, Atta menjadikan praktik ibadah sebagai kontennya dan hal tersebut dianggap melecehkan karena tidak sesuai.

“Ada adegan goyang-goyang sambil menerima HP, sambil teriak-teriak dan tidak sesuai itu,” ujar Firdaus di Polda Metro Jaya, pada Rabu (13/11/2019).

Sementara itu, akun Youtube Gunawan Swallow turut diaporkan karena dianggap sudah menyebarkan kembali konten yang sudah dihapus.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *