Komisi II DPR RI menetapkan I Dewa Kadek Wiarsa Raka Sandi sebagai Komisioner KPU melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Wahyu Setiawan yang diberhentikan karena menjadi tersangka kasus dugaan suap.
Komisi II DPR RI menetapkan I Dewa Kadek Wiarsa Raka Sandi sebagai Komisioner KPU melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Wahyu Setiawan yang diberhentikan karena menjadi tersangka kasus dugaan suap.
Discussion about this post