Tempelkan Telingga Warga ke Knalpot Racing, Serka S Diaman Denpom IX/2-2 Bima

Serka S Diaman Denpom IX/2-2 Bima

JAKARTA – Oknum Prajurit TNI AD, Serka S diaman Denpom IX/2-2 Bima. Serka S ditahan lantaran diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga.

Aksi dugaan penganiayaan Serka S, sebelumnya telah viral di media sosial. Saat itu Serka S yang juga sebagai anggota Babinsa Koramil 1608-07/Monta, Kodim 1608/Bima. IKut melakukan operasi razia knalpot yang tidak standar. Kala itu, ada seorang warga sedang mengendarai motor yang menggunakan knalpot yang cukup bising.

Bacaan Lainnya

Serka S merasa kesal, sehingga dirinya menempelkan telingga pemilik motor ke knalpot motornya.

“Dalam video yang viral di aplikasi TikTok memaksa seorang warga menempelkan telingannya di knalpot racing sepeda motor,” kata Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna kepada Saluran8.com, Kamis (19/8/2021).

Akibatnya, Serka S harus berurusan dengan Denpom IX/2-2 Bima, karena aksinya dianggap tidak humanis.

“(Serka S) ditahan di Subdenpom IX/2-2 Bima, tersangka di tahan dengan kasus Tindak Pidana Penganiayaan,” tegasnya,

Tatang Subarna menegaskan proses hukum terhadap oknum prajurit tersebut sudah sesuai dengan kebijakan Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Andika Perkasa bahwa tidak ada penyelesaian selain proses hukum bagi setiap prajurit TNI AD yang terbukti melanggar.

“Sesuai arahan dari KSAD Jendral Andika Perkasa, bahwa siapun prajurit TNI AD yang melanggar atat melawan hukum, akan diproses hukum,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *