JAKARTA – Dewan Pengawas menyebutkan mendukung keputusan Facebook untuk tetap memblokir akun milik mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Politikus dari partai republik tersebut telah diblokir sejak bulan Januari lalu oleh Facebook karena dianggap mengunggah sesuatu yang melanggar kebijakan Facebook.
Walaupun demikian Dewan Pengawas masih memberikan waktu selama 6 bulan kepada Facebook untuk menentukan apakah Donald Trump harus dihapus secara permanen atau tidak dari Facebook.
Dalam pernyataan resminya Dewan Pengawas Resmi masih menilai keputusan Facebook yang melakukan penangguhan tanpa batasan waktu. Sebab, Facebook hanya memiliki kabijakan menghapus konten serta melakukan penangguhan akun mdalam waktu tertentu atau menonaktifkan halaman serta akun secara permanen.
“Dewan berkeras agar Facebook meninjau masalah ini untuk menentukan dan membenarkan tanggapan yang proporsional yang konsisten dengan aturan yang diterapkan pada pengguna lain dari platformnya,” berikut pernyataan Dewan Pengawas Facebook.
Selain itu Dewan Pengawas meminta kepada Facebook untuk memberlakukan kebijakan yang selas serta terproporsi untuk menghormati adanya kebebasan berekspresi masyarakat.
Selain Facebook, sebelumnya YouTube bekukan channel Donald Trump selama satu minggu setelah channel ini dianggap melanggar aturan berdasarkan kebijakan platform berbagi video tersebut pada Selasa (12/1/2021) malam. Tidak hanya itu, Youtube juga telah menghapus beberapa video yang ada di channel presiden AS tersebut.
“Setelah meninjau dengan cermat, dan mengingat kekhawatiran tentang potensi kekerasan yang sedang berlangsung, kami menghapus konten baru yang diupload ke saluran Donald J. Trump dan mengeluarkan teguran karena melanggar kebijakan kami karena menghasut kekerasan,” jelas juru bicara YouTube dalam sebuah pernyataan.