Pemerintah Terapkan Penggunaan GeNose C19 Jadi Syarat Perjalanan Transportasi Laut

GeNose C19 Jadi Syarat Perjalanan Transportasi Laut

JAKARTA – Kementerian Perhubungan menetapan penggunaan GeNose C19 jadi syarat perjalanan transportasi laut di masa Pandemi Covid 19. syarat tersebut merupakan salah satu upaya untuk menekan penyebaran virus corona.

“Penetapan penggunaan alat tes GeNose C19 di Pelabuhan Tanjung Priok ini pertanda dimulainya penggunaan alat tes GeNose C19 di sektor transportasi laut,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo kepada wartawan dalam keterangan persnya. Sabtu (3/4/2021).

Bacaan Lainnya

Agus melanjutkan penngunaan Genose C19 sudah diterapkan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dan dalam waktu dekat Genose C19 akan diterapkan diseluruh pelabuhan secara bertahap.

“Nanti secara bertahap akan diterapkan di seluruh pelabuhan,” ucapnya.

Agus melanjutkan, penggunaan alat tes Genose C19 uang dikembangkan oleh Universita Gajah Mada (UGM) cukup efisien dan efektif untuk mendeteksi virus corona yang berada di tubuh manusia dalam waktu cepat.

“Hanya butuh beberapa menit hasil tes sudah dapat diketahui apakah positif atau negatif Covid-19,” ungkapnya.

Agus menerangkan dalam kentetuan penggunaan alat pendekteksi virus corona karya anak bangsa ini, sesuai denga Surat Edaran (SE) 25 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID 19) sebagai tindaklanjut Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021.

“GeNose mulai digunakan sebagai salah satu alternatif pemeriksaan kesehatan yang menjadi syarat perjalanan penumpang transportasi darat, yaitu Kereta Api, kemudian hari ini, tanggal 1 April 2021 diterapkan pada moda transportasi laut, saya berharap dengan penggunaan alat tes GeNose C19 ini dapat mencegah penyebaran serta dapat mengendalikan Covid-19,” ujar dia.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Inayatur Robbany menyampaikan bahwa penerapan Genose C19 telah melalui proses persiapan, uji coba, sosialisasi serta monitoring penggunaan alat tersebut.

“Dengan penggunaan Genose C19 diharapkan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat secara umum serta pengguna jasa transportasi laut dan kepelabuhanan secara khusus,” tutup Robbany.

Berikut Point-point SE Nomor 25 Tahun 2021:

  1. Hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau
  2. Hasil negatif Tes GeNose C19 di Pelabuhan atau terminal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 1×24 jam sebelum keberangkatan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara untuk penumpang menuju Pulau Bali, wajib menunjukkan:

  1. Hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau
  2. Hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan atau terminal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 1×24 jam sebelum keberangkatan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Persyaratan tes tersebut tidak berlaku bagi:

  1. Penumpang rutin di Pulau Jawa yang melakukan perjalanan dengan kapal laut yang melayani pelayaran lokasi terbatas antar pulau antar pelabuhan domestik dalam wilayah satu aglomerasi
  2. Penumpang transportasi laut perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar dan Perbatasan)
  3. Penumpang anak-anak yang berusia di bawah lima tahun.

Apabila hasil tes negatif namun menunjukkan gejala, maka penumpang tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu pemeriksaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *