Gerindra Desak Pemerintah Batalkan Rencana Penerapan Sertikat Tanah Elektronik

Gerindra desak pemerintah

JAKARTA – Partai Gerindra desak pemerintah agar membatalkan rencana sertifikat tanah elektronik. Rencana tersebut telah disiapkan oleh Kementrian ATR/BPN melalui Peraturan Menteri (PerMen) Nomor 1 Tahun 2021.

“Sebagai sebuah gagasan adalah hal yang menarik, namun perlu dipikirkan kembali dalam penerapannya, karena berpotensi menghadirkan kesemerawutan sosial, mengingat sertifikat tanah merupakan alat bukti dan pengakuan negara terhadap hak atas tanah, khususnya bagi masyarakat,” kata Sekjen DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani seperti yang dikutip dari Okezone.com, Kamis (18/2/2021).

Bacaan Lainnya

Menurutnya pemberlakuan sertifikat tanah elektronik tidak memiliki dasar yang kokoh. Hal tersebut tingkat kerawanan posisi pemilik saat pergantian sangat tinggi.

“Ada kerawanan posisi pemilik hak dalam proses penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik, seharusnya negara (melalui Kementrian ATR/BPN) melalukan validasi dan memastikan bahwa data yang ada pada sertifikat adalah sama dengan data pada buku tanah,” tuturnya.

Muzani menambahkan potensi perbedaan data antara pemilik dengan data pemerintah akan terjadi.

“Sehingga prosesnya benar-benar hanya alih media. Gambaran masih adanya potensi perbedaan data di sertifikat yang dipegang masyarakat dengan data buku tanah yang ada di Kantor Kementrian ATR/BPN,” lanjut Ahmad Muzani.

Rencana pemberlakuan sertifikat elektronik sangat rawan dan dapat dipahami sebagai pencabutan hak atas tanah.

“Apalagi jika dihubungkan dengan kebijakan pemberian sertifikat tanah yang akhir-akhir ini disampaikan langsung oleh Presiden, hal ini bisa menjadi kontraproduktif. Karena dalam Peraturan Menteri (Permen) tersebut, dimungkinkan kepala kantor pertanahan dapat membatalkan atas sertifikat yang dikeluarkan,” tutupnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *