Grab Indonesia Berlakukan Denda Pembatalan Order

Grab Indonesia Berlakukan Denda Pembatalan Order 1
Ilustrasi - GrabBike

JAKARTA – Saat ini, Grab Indonesia tengah menguji coba skema denda ke pengguna di wilayah Lampung dan Palembang.

“Guna memberikan layanan dan pengalaman terbaik kepada seluruh pengguna, baik penumpang maupun mitra pengemudi, mulai 17 Juni 2019 Grab memberlakukan uji coba biaya pembatalan di Lampung dan Palembang,” demikian pernyataan Grab di situs resminya, Selasa (18/6)

Bacaan Lainnya

Perusahaan decacorn ini menjelaskan, 100 persen biaya pembatalan adalah hak pengemudi atas waktu dan upayanya dalam menjemput penumpang ke lokasi tujuan. Biaya akan dikenakan saat waktu pembatalan lewat dari lima menit.

Denda tidak akan berlaku jika kurang dari lima menit. Penumpang juga tidak harus membayar denda jika pengemudi terlalu lama untuk mencapai lokasi jemput atau tidak segera bergerak menuju lokasi jemput.

Skema denda pembatalan akan dikurangi dari saldo OVO atau ditambahkan secara otomatis dalam tarif perjalanan berikutnya.

Presiden Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata menuturkan, algoritma cancelation fee diberlakukan untuk memberikan perlakuan adil terhadap pengguna aplikasi.

“Bayangkan dari sisi mitra pengemudi, sudah macet, sudah jalan, sampai ditujuan malah di-cancel. Bukan hanya masalah perasaan, ada pengeluaran juga yang mereka keluarkan, bensin kan enggak gratis,” ujarnya.

Uji coba akan dilakukan selama sebulan, dengan tujuan melihat tanggapan masyarakat, apakah algoritma yang diberlakukan perusahaan sudah tepat.

Ridzki juga mengatakan bahwa pengemudi yang membatalkan order dari penumpang juga memiliki sistem penalti sendiri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *