Gubernur Anies Minta Sekda dan Walikota Siapkan Pelaksanaan Micro Lockdown di Ibukota

Gubernur Anies Minta Sekda dan Walikota Siapkan Pelaksanaan Micro Lockdown di Ibukota

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terbitkan Ingub tentang persiapan prosedur pelaksanaan micro lockdown. pelaksanaan tersebut untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian mobilitas penduduk dalam pencegahan penyebaran Covid-19 paska Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M mulai dari tanggal 15 sampai 30 Mei 2021.

“Kepada Sekda DKI, pertama mengoordinasikan Perangkat Daerah terkait pelaksanaan pengawasan dan pengendalian mobilitas penduduk dalam pencegahan penyebaran Covid-19 paska Hari Raya Idul Fitri,” katanya kepada wartawan yang teruang dalam Ingub tersebut. Rabu (19/5/2021).

Bacaan Lainnya

Untuk itu, Anies meminta Sekda DKI agar berkoordinasi dengan para wali kota dan bupati Kepulauan Seribu untuk melaksanakan sosialisasi mengenai prosedur pendataan warga yang melakukan perjalanan dalam negeri paska Hari Raya Idul Fitri, dan prosedur pelaksanaan micro lockdown.

“Asisten Pemerintahan Sekda dapat mengoordinasikan para Kepala Perangkat Daerah di bawah koordinasinya untuk mendukung pelaksanaan pengawasan dan pengendalian mobilitas penduduk dalam pencegahan penyebaran Covid-19 paska Hari Raya Idul Fitri,” tambahnya.

Anies juga berharap Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah dapat melakukan koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia terkait informasi terbaru mengenai perkembangan Covid-19 serta melakukan rekapitulasi dan penetapan lokasi isolasi terkendali yang diusulkan oleh para wali kota dan bupati Kepulauan Seribu.

“Menyiapkan dan memastikan terpenuhinya kebutuhan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, dan kebutuhan dasar lainnya di lokasi isolasi terkendali yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.

Selanjutnya. Dalam Ingub tersebut dirinya meminta kepada SKPD merekapitulasi pelaporan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah untuk selanjutnya disampaikan kepada sekretaris daerah selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setiap hari.

“Para wali kota dan bupati Kepulauan Seribu melakukan inventarisasi dan mengusulkan lokasi isolasi terkendali di wilayahnya masing-masing, antara lain wisma milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, gelanggang olahraga, sekolah atau tempat lainnya yang dinilai representatif untuk selanjutnya dilaporkan kepada Sekretaris Daerah melalui Plt. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah selaku Sekretaris Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta,” lanjutnya.

“Menyosialisasikan prosedur pendataan warga atau masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri paska Hari Raya Idul Fitri, dan prosedur pelaksanaan micro lockdown kepada Camat, Lurah, Ketua RW dan Ketua RT; dan merekapitulasi pelaporan yang dilaksanakan oleh Lurah untuk selanjutnya diteruskan kepada Plt. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah setiap hari,” tutup Anies

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *