Gubernur Kepulauan Riau Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK

Gubernur Kepulauan Riau terjaring operasi tangkap tangan KPK (KPK)
Gubernur Kepulauan Riau terjaring operasi tangkap tangan KPK

KEPULAUAN RIAU – Nurdin Basirun yang merupakan Gubernur kepulauan Riau (Kepri) menambah daftar panjang kasus korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah di Indonesia. Nurdin tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan tersangkut kasus dugaan korupsi reklamasi.

Dengan OTT ini, maka Nurdin menjadi kepala daerah ketiga yang tertangkap setelah Bupati Mesuji Khamani juga Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.

Bacaan Lainnya

Gubernur Kepulauan Riau yang juga merupakan salah satu kader dari partai Nasdem itu mengawali kariernya sebagai Direktur Perusahaan Pelayaran Rakyat pada tahun 2000 silam.

Dalam catatan Laporan Harta Kekayaan penyelenggaraan Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK pada tahun 2017 lalu, Nurdin melaporkan bahwa harta kekayaannya senilai Rp 5,87 miliar. Harta tersebut sendiri terdiri dari tanah dan bagunan yang sekitar bernilai Rp 4,46 miliar yang berada di wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Tak hanya itu, Gubernur KEPRI ini juga memiliki tiga kendaraan roda empat yang berkisar senilai Rp370 juta dan  terdiri dari Honda CR-V Tahun 2005, Toyota New Camry Tahun 2011, dan Honda CR-V Tahun 2012. Lalu, Nurdin juga mempunyai harta bergerak lainnya yang ditaksir senilai Rp 460 juta. Nurdin juga memiliki kas senilai Rp 581 juta.

Selain Nurdin sang Gubernur Kepulauan Riau, berikut dua kepala daerah lainnya yang tertangkap OTT KPK:

1.Bupati Mesuji, Khamami

Khamami terkena OTT pada tanggal 24 Januari 2019 lalu, ia terangkap terkait kasus suap proyek insfrastuktur di Kabupaten Mesuji. Khamami diduga menerima aliran dana sebesar Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui beberapa perantara. Khamami ditangkap pada hari Kamis (24/1) tengah malam, terkait kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji.

“Diduga fee tersebut merupakan pembayaran fee atas empat proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh dua perusahaan milik SA (Sibron Azis),” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Kamis (24/1) malam.

2.Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip

Sri Wahyumi tertangkap pada tanggal 30 April 2019. Ia kemudian dijatuhkan vonis sebagai tersangka dalam kasus dugaan  suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo.

Sri Wahyumi diduga menerima aliran dana sebesar 10 persen dari proyek yang memiliki nilai Rp6 miliar tersebut.

“Nilainya (proyek) sekitar Rp 5-6 miliar,” ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (30/4).(Sephi)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *