JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda agenda pembacaan sidang permohonan praperadilan yang diajukan keluarga Laskar FPI yang tewas ditembak di Tol Japek. Penundaan tersebut dikarenakan Bareskrim Polri sebagai termohon berhalangan hadir.
“Sidang tidak bisa dilanjutkan ya, akan kita buka kembali tanggal 1 Februari 2021, dan memerintah pemohon untuk hadir tanpa harus diundang lagi dan mengundang termohon untuk hadir,” kata Hakim Tunggal Ahmad Suhel dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021).
Kuasa hukum keluarga Laskar FPI Khadavi, Rudy Marjono mengatakan sudah berkomunikasi dengan termohon. Alasan termohon tidak hadir karena surat kuasa dari Bareskrim Polri belum turun.
“Tadi sempat komunikasi, yang dari Mabes Polri maupun dari Polda bilang surat kuasanya belum turun. Kalau yang Komnas HAM tidak ada komunikasi,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Keluarga salah satu Laskar FPI, Khadavi telah melayangkan permohonan praperadilan pada 30 Desember 2020.
Permohonan tersebut, pihak keluarga menganggap penangkapan dan penembakan Khadavi tidak sah.
Gugatan penangkapan bernomor registrasi 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL. Termohon dalam gugatan ini adalah NKRI cq Pemerintah Negara RI cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.
Menurut Rudy Marjono mengatakan penangkapan terhadap Khadavi tidak sah. Menurutnya, pihak Kepolisian harus memiliki alasan dalam penangkapan hingga melakukan penembakan.
“Untuk gugatan ini kan masalah penangkapan tidak sah. Bagi kami, sebagaimana yang kami pelajari, ini perlu adanya sebuah alasan apa yang menjadi pihak Kepolisian melakukan penangkapan. Jadi intinya itu,” ungkapnya.
Rudy melanjutkan hasil investigasi Komnas HAM dianggap tidak ada upaya lanjutan dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kedua, dengan hasil investigasi Komnas HAM, kelihatan Komnas tidak melakukan upaya lanjutan, kami merasa kecewa karena tidak ada tindak lanjut,” sambungnya.
Keluarga M Suci Khadavi Putra juga diketahui mengajukan permohonan praperadilan terkait barang pribadi milik Khadavi yang disita polisi. Permohonan ini diajukan dengan berkas persidangan terpisah.
Permohonan itu terdaftar dengan nomor registrasi 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL pada 28 Desember 2020. Sebagai termohon dalam gugatan ini adalah NKRI cq Pemerintah Negara RI cq Kepala Kepolisian RI cq Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.
Discussion about this post