JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan pemerintah akan menetapkan hari libur nasional pada hari pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2020 yang jatuh pada tanggal 9 Desember mendatang.
“Pada hari pemungutan suara sebagaimana diamanahkan undang-undang, (pemungutan dan penghitungan suara) dilaksanakan pada hari libur atau diliburkan,” kata Komisioner KPU RI, Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Rabu (19/11/2020).
Hasyim berharap penetapan hari libur nasional dapat mendorong partisipasi pemilih, adapun hari libur nasional tidak hanya berlaku di 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020.
“Semoga menjadi faktor pendorong juga untuk hadir di pemungutan suara 9 Desember,” tutupnya.
Untuk diketahui, Pilkada serentak 2020 digelar pada 9 Desember mendatang. Terdapat 270 daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota, yang melaksanakan kontestasi politik elektoral lima tahunan tersebut.
Sementara itu, Komisi II DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi kualitas Pilkada 2020 dalam segala aspek di tengah pandemi virus corona
DPR akan terjun langsung ke lapangan untuk meninjau pelaksanaan tahapan Pilkada 2020, khususnya terkait pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19.