JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum mendapatkan informasi valid bahwa tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dikabarkan meninggal dunia.
“Sejauh ini tidak ada informasi valid yang KPK terima terkait meninggalnya buronan (Harun Masiku) tersebut,” ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri.
Ali melanjutkan bahwa KPK tidak akan sembarangan untuk memberikan keterangan tanpa ada dasar kuat mengenai kematian seseorang khususnya Harun Masiku.
“Tentu sebagai lembaga penegak hukum, harus ada dasar yang kuat semisal dokumen kematian atau setidaknya jejak kematian untuk menentukan seseorang secara hukum dinyatakan meninggal dunia,” tegasnya.
Ali menegaskan, bahwa KPK tetap melakukan pencarian para daftar pencarian orang (DPO) KPK baik yang ditetapkan sejak tahun 2017 maupun 2020.
“Setidaknya ada sisa sekitar 7 DPO yang menjadi kewajiban KPK untuk menuntaskannya. 2 diantaranya sisa DPO yang ditetapkan tahun 2020 yaitu DPO atasnama Harun Masiku dan Samin Tan,” tegasnya.
Discussion about this post