Ini 10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas akan Ditilang Sistem ETLE

Ini 10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas akan Ditilang Sistem ETLE

JAKARTA – Polri menyebutkan ada 10 jenis pelanggaran yang akan ditindak ETLE. Keberadaan ETLE bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara.

Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede menuturkan selain untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara, keberadaan ETLE diharapkan meminimalisir adanya oknum anggota polisi yang melakukan pemerasan saat penindakan pelanggar.

“Ini bisa membuat disiplin masyarakat lebih bagus dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi,” ungkapnya.

Berikut 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik.

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
  2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan.
  3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone,
  4. Melanggar batas kecepatan.
  5. Menggunakan pelat nomor palsu.
  6. Berkendara melawan arus.
  7. Menerobos lampu merah.
  8. Tidak menggunakan helm.
  9. Berboncengan lebih dari 2 orang.
  10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *