Ini Dia 16 Rute Tambahan Ganjil-Genap di Ibukota Jakarta

Ini dia 16 rute tambahan ganjil-genap di Ibukota (net)
Ini dia 16 rute tambahan ganjil-genap di Ibukota

JAKARTA – Dinas Perhubungan akhirnya resmi mengumumkan rute tambahan ganjil-genap untuk mobil di wilayah Jakarta, total ada 16 rute yang di batasi oleh pemerintah untuk kendaraan beroda empat tersebut.

Syafrin Liputo, selaku Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, baru saja mengumumkan hasil dari pengkajian ganjil-genap untuk rute tambahan tersebut yang selama ini dilakukan, di Balai Kota DKI Jakarta, Menteng pada hari Rabu (7/8).

Bacaan Lainnya

Rute ganjil-genap ini baru akan disosialisasikan pada tanggal 7 Agustus hingga 8 Sempetmber 2019 dan mulai berlaku pada tanggal 9 September 2019.

Rute ganjil-genap tersebut meliputi:

  1. Jl Pintu Besar Selatan
  2.  Jl Gajah Mada
  3.  Jl Hayam Wuruk
  4.  Jl Majapahit
  5. Jl Sisingamangaraja
  6. Jl Panglima Polim
  7. Jl Fatmawati (mulai simpang Jl Ketimun 1 sampai dengan simpang Jl TB Simatupang)
  8. Jl Suryopranoto
  9. Jl Balikpapan
  10. Jl Kyai Caringin
  11. Jl Tomang Raya
  12. Jl Pramuka
  13. Jl Salemba Raya
  14. Jl Kramat Raya
  15. Jl Senen Raya
  16. Jl Gn Sahari dan

Tak hanya jalan yang disebutkan ditas, peraturan ganjil-genap ini juga meliputi persimpangan terdekat dan dengan pintu masuk tol juga persimpangan terdekat yang ada dekat pintu keluar tol.

Ganjil-genap ini berlaku selama hari kerja, Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB.

Kendaraan berplat ganjil hanya boleh melewati rute tersebut pada tanggal ganjil dan kendaraan dengan plat genap hanya boleh melewati rute tersebut pada tanggal genap.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *