Jelang Perayaan Tahun Baru, Pemprov Larang Nyalakan Kembang Api

Jelang Perayaan Tahun Baru, Pemprov Larang Nyalakan Kembang Api

JAKARTA – Menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022. Pemprov DKI Jakarta melarang masyarakat menyalakan kembang api dan petasan untuk perayaan tahun baru 2022 mendatang.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kembang api dan petasan dapat mengundang kerumunan masa di malam pergantian tahun.

Bacaan Lainnya

“Soal Nataru seperti yang sudah disampaikan, kita minta supaya tidak ada kerumunan jadi tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan perayaan, di tahun baru, old and new, kembang api, arak-arakan juga tidak diperkenankan,” katanya kepada wartawan, di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (21/12/2021).

Ariza menambahkan larangan ini semata-mata menghindari penyebaran virus Covid-19, khususnya varian baru. Dia meminta agar masyarakat dapat mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Jadi mohon semua warga Jakarta untuk bisa mendukung program-program yang baik, yang tidak menimbulkan kerumunan, yang dapat nanti mendorong terjadinya peningkatan virus. Jadi semua harus membantu kita semua untuk kepentingan kenyamanan kesehatan keselamatan dan seluruh warga,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, ada sejumlah pembatasan khusus selama periode libur Natal dan Tahun Baru. Pembatasan khusus selama Natal dan Tahun Baru itu diberlakukan selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 COVID-19. Kepgub itu diteken Gubernur DKI Anies Baswedan pada 13 Desember 2021.

“Menetapkan PPKM Level 1 COVID-19 selama 21 hari terhitung sejak 14 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022. Dengan ketentuan pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 berlaku pembatasan kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022,” tulisnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *