JAKARTA – DPR RI mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak tinggal diam maraknya judi online di Indonesia yang menyebabkan merusak reputasi industri keuangan di Indonesia.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra Kamrussamad mengatakan dalam praktik Judi online diduga kuat memanfaatkan jasa layanan keuangan elektronik, perbankan, serta dompet digital untuk transaksinya.
“Judi online telah merusak reputasi industri keuangan,” katanya kepada Saluran8.com, Senin (22/8/2022).
Untuk itu, OJK harus bertindak untuk menertibkan praktek judi online yang sudah menjamur di kalangan masyarakat.
“Jangan diam dan melakukan pengawasan ketat kepada setiap perbankan dan jasa layanan keuangan elektronik untuk tidak terlibat dalam transaksi,” jelasnya.
Ditambahkan Kamrussamad, selain merusak reputasi industri keuangan, judi online juga berpotensi dengan tindak pidana perjudian dan tindak pidana pencucian uang.
“Bukan hanya itu, judi online berpotensi juga ada kaitannya dengan tindak pidana perjudian melalui media elektronik dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), dari 1 tempat judi online yang ditindak oleh kepolisian, perputaran uangnya ada yang mencapai 51-100 miliar. Dan setiap bulannya di tahun 2022 ini, rata-rata ada 181 sindikat judi online yang diamankan.” Tegasnya.
Kamrussamad menambahkan permalsahan judi online, tidak cukup didekati dengan pendekatan hukum. Tapi juga dengan pendekatan pengawasan dan literasi masyarakat.
“Karena itu, OJK harus bertindak, lebih ketat pengawasannya terhadap perbankan dan penyedia layanan digital agar jangan menjadi bagian dari praktik judi online.” Tutupnya.