Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono diajukan untuk diperiksa karena dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri. Pemeriksaan ketiga saksi tersebut berlangsung di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2023) siang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah berkoordinasi dan meminta izin KPK untuk memeriksa SYL, Hatta dan Kasdi. Koordinasi ini untuk memastikan bahwa ketiga saksi tersebut saat ini berstatus tahanan KPK RI.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap Anwar berlangsung di Bareskrim Polri sejak siang hingga sore. Sementara itu, pemeriksaan terhadap Firli selaku yang pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dijadwalkan berlangsung Jumat (1/12/2023) pagi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkap bahwa menurut aturan KUHAP, ancaman hukuman pidana penjara atas perkara ini di atas 5 tahun telah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. Namun, keputusan untuk menahan atau tidaknya seseorang sepenuhnya menjadi wewenang penyidik.
Karyoto menyampaikan bahwa keputusan melakukan penahanan nantinya menjadi wewenang daripada penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menangani perkara ini. Meskipun berdasar alasan objek merujuk KUHAP, Firli bisa saja dilakukan penahanan karena ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara.