Kelola APBN Non Gaji dan Gaji, TNI AL Gandeng Bank Himbara

Kelola APBN Non Gaji dan Gaji, TNI AL Gandeng Bank Himbara

JAKARTA – TNI AL menggandeng empat mitra bank pemerintah dalam pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) non gaji dan gaji. Kerjasama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) bertempat di Auditorium Denma Mabes AL, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis, (19/1/2023).

Penandatanganan PKS tersebut dilaksanakan oleh Kepala Dinas Keuangan Angkatan Laut (Kadiskual) Laksamana Pertama TNI Poedji Santoso mewakili TNI AL, Direktur Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri Rohan Hafas, Direktur Institutional Banking BNI Sis Apik Wijayanto, Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan BRI Agus Noorsanto, serta Direktur Retail Banking BSI Ngatari.

Seperti amanat Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali yang dibacakan Poedji Santoso menyebutkan sebagai bagian dari Instansi pemerintah yang melaksanakan administrasi keuangan negara.

TNI AL bekerjasama dengan mitra bank pemerintah, baik untuk mengelola dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) non gaji maupun penyediaan jasa layanan pembayaran gaji anggota melalui rekening perorangan (payroll), dimana hal ini tertuang dalam bentuk perjanjian kerjasama dan setiap tahunnya dilaksanakan perpanjangan masa berlaku PKS.

“Penandatanganan perjanjian kerjasama yang kita laksanakan hari ini merupakan realisasi dari asas kepercayaan, keseimbangan, kekuatan mengikat, manfaat, konsensualitas dan itikad baik yang telah disepakati bersama antara TNI Angkatan Laut bersama mitra bank dengan penuh rasa tanggung jawab dengan prinsip saling menguntungkan,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Saluran8.com. Kamis (19/1/2023).

Dalam amanat tersebut, KSAL berharap kegiatan kerjasama ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan melalui kontribusi yang baik dari kedua belah pihak, karena program kerjasama ini merupakan kegiatan mulia yang bermuara untuk kesejahteraan prajurit, baik berupa pemberian fasilitas asuransi kecelakaan ataupun tunjangan kecelakaan yang telah tertuang dalam PKS.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *