Kemenhub Resmi Naikkan Tarif Ojol, Warga Setuju?

ojek online
Ilustrasi ojek online (ojol) - IST

JAKARTA – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menjelaskan tarif batas bawah ojek online naik menjadi Rp 2.250 dan batas atas menjadi Rp 2.650.

Kemudian, untuk biaya jasa minimal, setelah dihitung naik dari Rp 8.000-Rp 10.000 menjadi Rp 9.000-Rp 10.500. Kenaikan tarif ojol akan berlaku pada 16 Maret 2020 mendatang.

Bacaan Lainnya

“Batas bawah menjadi Rp 2.250 per kilometer, batas atas menjadi Rp 2.650 per kilometer. Kemudian, biaya jasa minimal kenaikannya setelah kami lakukan penyesuaian menjadi Rp 9.000 (batas bawah) sampai sekitar Rp 10.500 (batas atas),” ujar Budi di Jakarta, Selasa (10/3).

Budi mengatakan, kenaikan tarif ojek online sudah melalui pertimbangan, salah satunya survey terhadap 1.860 responden. Mereka diklaim setuju tarif ojek online naik.

“Skema tarif yang ditawarkan mulai Rp 100 hingga Rp 500. Setelah dimasukkan ke dalam model menjadi Rp 225 per kilometer per Jabodetabek untuk batas bawah, sementara batas atas Rp 150 per kilometer,” jelas Budi.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *