Kementerian ATR/BPN Optimalisasi LSD di Kabupaten Ngawi demi Menjaga Ketahanan Pangan dan Pembangunan Berkelanjutan

LSD

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merilis Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di sejumlah provinsi.  LSD merupakan langkah pemerintah menjaga ketahanan pangan nasional di masa mendatang lewat penjagaan ekosistem sawah.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Kementerian ATR/BPN harus berkolaborasi dengan pemerintah daerah. Menindaklanjuti hal itu, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto bertemu dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi di Ruang Rapat Menteri, Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Senin (12/9/2022).

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan ini, dilakukan pembahasan terkait kawasan yang dijadikan LSD. Kementerian ATR/BPN dan Pemkab Ngawi sejatinya telah menyepakati luasan LSD kurang lebih 47.991 hektare. Namun, Pemkab Ngawi menginginkan ada perubahan titik pada 5.000 hektare lahan_existing_ yang ditetapkan.

Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, apabila di lapangan ada lokasi yang lebih baik dijadikan LSD, maka tentu bisa berdampak lebih baik bagi masyarakat. “Jadi dari Pak Bupati, dari posisinya dicarikan tempat yang terbaik sesuai dengan pertimbangan di lapangan, saya rasa itu bisa diterima,” tutur Hadi Tjahjanto dalam pertemuan tersebut.

Hadi Tjahjanto mengatakan, perubahan mungkin dilakukan asalkan tetap memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang ada. “Ini semua perlu kita percepat supaya pembangunan Ngawi bisa terus berkelanjutan,” ujarnya.

Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono menyambut baik tanggapan yang diberikan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, selain untuk menjaga ketahanan pangan, perubahan lokasi ini juga dapat membuka keran investasi di Kabupaten Ngawi. “Jadi dengan ini kita bisa memberi informasi kepada calon investor juga jelas, sehingga tidak ada hambatan lain,” tuturnya.

Adapun dalam pertemuan ini Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Budi Situmorang; Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa; serta Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, T. Hari Prihatono.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *