JAKARTA – Penghentian siaran televisi (TV) analog atau Analog Switch OFF (ASO) akan memasuki tahap awal mulai tanggal 17 Agustus 2021 mendatang, hal ini diumumkan langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui instagram resmi Kominfo.
“Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran analog tahap satu paling lambat 17 Agustus 2021. Proses peralihan sudah dimulai sejak sekarang,” berikut penjelasanresmi Kominfo melalui akun resmi instagramnya.
Untuk diketahui, nantinya peralihan dari tv analog ke tv digital ini dilakukan dengan lima tahap. Jika berjalan sesuai rencana, tahap akhir penghentian siaran televisi analog ini akan dilakukan pada tanggal 22 Noivember 2022.
Sementara penghentian siaran televisi analog tahap pertama akan meliputi wilayah berikut:
1. Provinsi Aceh
Penghentian siaran meliputi Kabupaten Besar dan Kota Banda Aceh
2. Kepulauan Riau
Penghentian siaran meliputi Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Batam dan Tanjung Pinang.
3. Provinsi Banten
Penghentian siaran meliputi Kota Cilegon, Kabupaten Serang dan Kota Serang.
4. Provinsi Kalimantan Timur
Penghentian siaran meliputi Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda dan Kota Bontang.
5. Provinsi Kalimantan Utara
Penghentian siaran meliputi Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan.
Dengan adanya penghentian siaran tv analog ini kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mengungkapkan jika masyarakat masih bisa menggunakan akses siaran luar negeri menggunakan layanan TV kabel atau menangkan siaranm tv digital dengan hanya menambahkan perangkat Set Top Box (STB).
Dengan STB ini masyarakat bisa menonton siaran tv digital dengan gratis dan tidak memerlukan sinyal internet untuk menontonnya.