Komisi Pemberantasan Korupsi Tetapkan Taipan Sjamsul Nursalim Sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi Tetapkan Taipan Sjamsul Nursalim Sebagai Tersangka 1
Tersangka Kasus BLBI Sjamsul Nursalim

JAKARTA-Pria pemilik ban merek GT Radial, ini dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan hasil dari pengembangan kasus BLBI yang menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp4,58 triliun.

“SN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim) disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ( 1) ke-l KUHP,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6).

KPK sendiri sudah melayangkan surat pemanggilan sebanyak tiga kali yakni pada Oktober 2018 selama dua kali, dan Desember 2018 silam satu kali. Namun, tidak sekali pun Sjamsul menunjukkan batang hidungnya lantaran yang bersangkutan kini bermukim di Singapura.

“Sehingga KPK memandang telah berupaya memanggil dan memberikan kesempatan yang cukup pada Sjamsul Nursalim dan istri untuk memberikan keterangan dari perspektif yang bersangkutan di KPK. Namun hal tersebut tidak dimanfaatkan oleh yang bersangkutan,” kata Saut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/5) lalu menegaskan meski Sjamsul berada di Singapura KPK berniat menempuh pengadilan in absentia yakni upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri terdakwa.

Langkah ini diambil apabila Sjamsul terus tidak memenuhi panggilan dan pemeriksaan atau jika kelak perkaranya disidangkan.

“Kalau yang bersangkutan dipanggil enggak hadir entah karena kesehatan, karena usia dan itu kan dimungkinkan dalam hukum acara pidana disidangkan dengan cara in absentia,” ujarnya.

Alex juga mengatakan upaya yang dilakukan oleh KPK juga dalam rangka menarik seluruh aset yang dimiliki Sjamsul yang diperoleh dari korupsi SKL BLBI. SABIQ

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *