JAKARTA – Menyikapi persoalan terkini di Papua. TNI disarankan harus menyelesaikan isu separatisme dengan mekanisme peraturan internasional.
Pengamat Militer dan intelijen dari Universitas Pertahanan (Unhan). Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati (Nuning) mengatakan sebagaimana diatur oleh PBB.
Nuning menyebutkan separatisme juga terjadi di berbagai belahan dunia dan ditangani secara profesional oleh militer negara-negara tersebut.
“Isu separatisme di Catalunya diselesaikan dengan cepat dan senyap oleh militer Spanyol. Bahkan Uni Eropa juga secara tegas membantu pemerintah Spanyol membasmi sparatisme Catalunya,” katanya kepada Saluran8.com, Senin (17/4/2023).
Nuning melanjutkan dengan status OPM sebagai separatis, maka mekanisme dukungan internasional akan berpihak kepada pemerintah Indonesia.
Mekanisme tersebut juga dilaksanakan oleh beberapa negara di dunia yang juga menghadapi separatisme. Bahkan pemerintah Indonesia pada masa lampau juga menetapkan PRRI dan Permesta sebagai pemberontak di tahun 1950-1960.
Dengan status separatis atau pemberontak, maka aksi militer dan polisionil sah demi hukum untuk dilaksanakan. Bahkan PBB juga akan memberikan dukungan nyata, seperti halnya dukungan kepada pemerintah Inggris terhadap separatisme Irlandia Utara dan kepada pemerintah Spanyol terhadap separatisme Catalunya.
“Komisi HAM PBB juga akan memberikan rekomemdasi positif kepada korban prajurit militer yang diserang separatis,” ungkapnya.
Nuning melanjutkan dalam hal ini pemerintah harus berani mentukan bahwa OPM adalah separatis atau Pemberontak bersenjata. Sehingga militer bisa melaksanakan operasi militernya.
Menurutnya istilah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sudah tidak cocok dengan perkembangan yang ada dimana sudah mengancam kedaulatan negara khususnya wilayah Papua.
“Sebaiknya pakai saja Kelompok Separatis Teroris (KST) atau Pembetontak Bersenjata, selama masih disebut Kriminal maka hanya sebatas kejahatan publik,” tutupnya.