JAKARTA – Kepala Staf Presiden (KSP) meminta polisi segera menindak Ambroncius Nababan. permintaan tersebut setelah ada laporan terhadap Ambroncius lantaran diduga melakukan perbuatan rasis terhadap mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Deputi V KSP Jaleswari mengatakan perbuatan rasis atau diskriminasi melawan hukum, seperti yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomer 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Ditambahkan Jaleswari aksi Ambroncius Nababan yang juga Ketua Relawan Pro Jokowi Amin (Projamin) yang diduga aksi mengandung unsur SARA tidak mencerminkan prinsip kebhinekaan Indonesia yang menghargai perbedaan.
“Atas dasar tersebut, Polri sebagai aparat penegak hukum jangan ragu untuk melakukan penegakan hukum terhadap kasus ini secara cepat dan tegas,” tegasnya.
Jaleswari juga meminta kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi yang dapat menimbulkan perpecahan.
“Ini adalah Peringatan Keras bagi perseorangan ataupun kelompok untuk tidak bermain api dengan SARA, karena pemerintah tanpa ragu akan menindak keras dan tegas segala bentuk tindakan yang dapat mengancam persatuan negara dan bangsa,” tutupnya.
Untuk diketahui, pemilik akun Facebook bernama Ambroncius Nababan, dilaporkan ke Polda Papua Barat oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat.
kabid Humas Polda Papua Barat membenarkan adanya laporan tersebut. lapor tersebut tertuang dalam Laporan Polisi bernomor /LP/17/I/2021/Papua Barat, ini dibuat pada Senin sekitar pukul 13.46 WIT di SPKT Polda Papua Barat.
Discussion about this post