Oknum 2 Prajurit TNI AD Dipecat Terbukti LGBT, Mabes AD: Kami Hormati Putusan Pengadilan Mileter

Oknum 2 Prajurit TNI AD Dipecat Terbukti LGBT, Mabes AD: Kami Hormati Putusan Pengadilan Mileter

JAKARTA – Mabes TNI AD hormati putusan pengadilan militer tingkat pertama yang menjatuhkan vonis pidana penjara dan memecat dua oknum prajurit yang terbukti melakukan perbuatan LGBT.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan pihaknya menyerahkan secara keselurahan atas putusan tersebut kepada pengadilan militer tingkat pertama.

Bacaan Lainnya

“TNI AD menghormati segala keputusan pengadilan maupun proses hukum yang sedang berjalan, karena hal tersebut pastinya didasarkan pada ketentuan dan peraturan perundang undangan dalam rangka penegakkan Hak Asasi Manusia” katanya melalui pesan singkat yang diterima Saluran8.com. Rabu, (8/6/2022).

Tatang menambahkan pihaknya mengajak semua pihak menerima dan menghormati proses pengadilan sampai perkara tersebut berkekuatan hukum tetap, tanpa membuat pernyataan-pernyataan yang akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Untuk diketahui. Putusan pengadilan militer tingkat pertama terhadap oknum anggota TNI AD yang terbukti melakukan LGBT dipecat dan dipenjarakan mengundang apresiasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI), Amirsyah Tambunan putusan tersebut mencerminkan komitmen TNI dalam menindak tegas perbuatan LGBT.

“Kita tahu ini bukan yang pertama kali terjadi. Pemecatan dan pemenjaraan oknum prajurit LGBT sudah beberapa kali dilakukan TNI. Karena itu kita apresiasi betul komitmen dan tindakan tegas yang dilakukan TNI melalui keputusan Pengadilan Militer ini, kedepan semua pihak, seperti yang dilakukan TNI, secara pro aktif melakukan pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi terkait bahaya LGBT sehingga Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa bebas dari LGBT,” tegasnya.

ebelumnya, Pengadilan Militer telah menjatuhkan vonis pidana penjara dan memecat dua oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan perbuatan LGBT.

Kedua oknum tersebut ialah seorang Serda AP dengan jabatan Babanpers Spers Denma Divif 1 Kostrad dan seorang Prada berjabat Taban Penggud 2 Siwat Kima Yonif RK 114/SM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *