Masuk Kalender Pendidikan Semester Genap, Disdik DKI Jakarta Gelar PTM Terbatas Hari Ini

Masuk Kalender Pendidikan Semester Genap, Disdik DKI Jakarta Gelar PTM Terbatas Hari Ini

JAKARTA – Dinas Pendidikan DKI Jakarta kembali terapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada hari ini, Senin (3/1/2022). PTM terbatas ini dilaksanakan setelah menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat di saat masa pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan PTM terbatas akan dilaksanakan pada kalender pendidikan pada tanggal 3 Januari 2022 merupakan hari pertama semester genap tahun ajaran 2021/2022.

Bacaan Lainnya

“PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100% dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah,” katanya kepada wartawan belum lama ini.

Ditambahkan Nahdiana. Bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM Terbatas di sekolah lantaran pertimbangan orang tua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah dan akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian.

Nahdiana juga meminta orang tua dan masyarakat agar dapat memberikan dukungan sehingga pelaksanaan PTM Terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada.

“Apabila warga sekolah terindikasi terpapar Covid-19, satuan pendidikan tersebut menghentikan sementara PTM Terbatas selama 5 hari pada rombongan belajar yang terdapat kasus Covid-19 dan pembelajaran dilaksanakan secara daring,” terangnya.

Sebelumnya, relaksasi kebijakan ini merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dan SK Kepala Dinas Pendidikan No. 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi Covid-19, serta sesuai dengan kondisi PPKM Level 1 yang diterapkan di Jakarta.

Dalam SKB 4 Menteri tersebut dijelaskan PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan, yaitu capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80%, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50%, serta vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *