MK Gelar Kembali Sidang Lanjutan Sistem Pemilihan Legislatif Proporsional Terbuka

proporsional terbuka

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU Pemilu soal sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka, Kamis (26/1/2023), dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait KPU.

Dalam pandangannya, DPR yang diwakili oleh Komisi III menjelaskan bahwa ada delapan partai yakni Partai Gerindra, PKS, PKB, PAN, PPP, Golkar, NasDem dan Demokrat yang menolak secara tegas jika sistem proporsional secara tertutup.

Bacaan Lainnya

“Pada prinsipnya bahwa kami memberikan keterangan DPR RI dimana pada keterangan tersebut tentu diperkuat oleh 8 Fraksi partai Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS,PAN, PPP dan Demokrat. Kesemuanya telah bersepakat secara utuh memandang bahwa sistem proporsional terbuka adalah sebuah sistem pemilu yang sangat demokratis,” kata Perwakilan Komisi III, Supriansa dari fraksi Golkar, di Gedung MK, Kamis (26/1/2023).

Supriansa menilai sistem proporsional terbuka dianggap sangat demokratis lantaran melibatkan secara luas masyarakat Indonesia untuk memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di DPR, DPRD Kota/Kabupaten.

“Ini adalah hal yang sangat baik sekali karena itu sesuatu yang baik ini tentu kami bersepakat untuk mempertahankan lewat persidangan. Kami sangat berharap bahwa putusan yang diambil oleh MK adalah putusan yang adil, baik untuk masyarakat demi kemajuan pemilu yang akan datang,” ungkapnya.

Supriansa juga mengapresiasi atas sikap pemerintah yang mendukung dan mempertahan sistem proporsional terbuka pada pemuli 2024 mendatang.

“Kami dari DPR setelah mendengarkan keterangan yang disampaikan pemerintah sangat berterima kasih dan kami melihat bahwa yang disampaikan pemerintah dan DPR sudah sejalan, sudah sesuai sebagai pembuat UU. Kami DPR dengan pemerintah adalah pembuat UU dan masih ingin mempertahankan UU yang sekarang ini untuk dipakai pada pemilu 2024 nanti,” tutupnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *