JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan fatwa bahwa vaksin covid-19 Sinovac halal dan suci. Keputusan tersebut diambil dari rapat pleno hasil audit vaksin Sinovac dari China.
Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Ni’am Sholeh menyatakan, vaksin Sinovac dari China halal dan suci.
“Menyepakati bahwa vaksin Covid-19 Sinovac hukumnya suci dan halal, ini aspek kehalalannya,” katanya kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).
Akan tetapi, MUI masih menunggu hasil terkait keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Fatwa utuh baru dikeluarkan setelah lembaga pengawas obat dan makanan itu mengeluarkan hasil pengecekannya.
“Tetapi mengenai kebolehan penggunaannya sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan BPOM, dengan demikian fatwa MUI terkait dengan produk ini akan menunggu hasil final dari BPOM, fatwa utuh akan disampaikan setelah hasil BPOM,” tutupnya.
Discussion about this post