MUI: Tes Swab Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

"Pelaksanaan tes Swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh membacakan Fatwa yang menerangkan Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat Berpuasa.

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan fatwa bahwa tes swab Covid-19 tidak membatalkan puasa. Terbitnya fatwa tersebut setelah adanya kekhawatiran batalnya puasa seorang muslim yang dites swab karena pemeriksaan itu mengharuskan pengambilan sampel melalui hidung dan mulut.

“Pelaksanaan tes Swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh membacakan Fatwa yang menerangkan Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat Berpuasa.

Bacaan Lainnya

Berikut isi Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat Berpuasa.

Ketentuan Umum

Tes Swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan).

Ketentuan Hukum

  1. Pelaksanaan tes Swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa.
  2. Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes Swab untuk deteksi Covid-19.

Rekomendasi

  1. Masyarakat diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19.
  2. Pemerintah agar melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protocol kesehatan dengan ketat, supaya pandemic Covid-19 segera berakhir.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *