Berencana Naikan Iuran BPJS, Sri Mulyani Dituding Buruh Sewenang-wenang

Said Iqbal
Presiden KSPI, Said Iqbal. Foto: ASP/ Saluran8.com

JAKARTA-Sebab, pada saat ini  menurut Said BPJS kesehatan itu bukan BUMN lagi, BPJS menurut Said adalah dana amanah,  dimana pemiliknya yakni pengusaha yang membayar 4 persen buruh dan penerima mandiri serta pemerintah.

Dia juga mengatakan pada saat ini rakyat tidak mengetahui secara pasti terkait laporan keuangan dari BPJS, sehingga menteri keuangan tiba-tiba mengusulkan agar iuran BPJS naik. “Naiknya iuran BPJS tidak serta merta akan menyelesaikan masalah,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Sebab,  kenaikan BPJS  yang berlaku rata memang kurang berpengaruh kepada kehidupan rakyat Indonesia di Jakarta yang UMK nya 3,9 juta. Namun, buat buruh buruh di Sragen hal ini membuat mereka tercekik karena mesti membayar iuran yang besar namun pendapatan kecil.

Pemerintah lewat Kementerian Keuangan memastikan akan menyuntik modal sebesar Rp 13 triliun kepada BPJS Kesehatan. Dana segar itu berasal dari penyesuaian premi peserta penerima bantuan iuran (PBI).

Pemerintah resmi melakukan penyesuaian premi pada kelompok PBI pusat dan daerah terhitung Agustus 2019. Iuran premi yang dibayarkan menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa.

Angka Rp 13 triliun berasal dari selisih iuran Rp 23.000 ke Rp 42.000 yaitu Rp 19.000 dikali jumlah peserta PBI pusat dan daerah dan jumlah bulan dari Agustus sampai Desember 2019, dan tinggal menunggu penerbitan peraturan presiden (perpres) saja.

“Jadi Pemerintah Pusat menanggung Agustus-Desember dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa plus Pemda yang sebanyak 37 juta jiwa dibayarkan pemerintah pusat untuk sisa tahun 2019,” ujar Sri Mulyani saat raker gabungan, Selasa (27/8). SABIQ

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *