Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Ubah Syarat Menjadi Taruna TNI

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Ubah Syarat Menjadi Taruna TNI

JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Andrika Perkasa merevisi syarat menjadi taruna TNI. Persyaratan usia dan tinggi badan calon taruna-taruni mengalami perubahan.

Perubahan syarat peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit. Perubahan itu disampaikan oleh Jenderal Andika saat menghadiri sidang Pemilihan Terpusat/Integratif Penerimaan Taruna/Taruni Akademi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun Anggaran 2022 di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Jenderal Andika menjelaskan alasan dilakukan perubahan. Dia mengatakan perubahan ini dilakukan agar bisa lebih mengakomodasi para calon taruna-taruni.

“Jadi kita menggunakan peraturan Panglima TNI yang terakhir itu tahun 2020 nomor 31 itu, itu sudah saya lakukan perubahan. Perubahan yang sebetulnya lebih mengakomodasi,” kata Jenderal Andika dalam video yang tayang di channel YouTube Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa katanya, Selasa (27/9/2022)

Pada aturan baru, syarat tinggi badan 163 cm bagi laki-laki diturunkan menjadi 160 cm. Sedangkan syarat tinggi badan untuk wanita, yang sebelumnya 157, diturunkan menjadi 155 cm.

“Sebagai contoh tinggi badan Peraturan Panglima yang terakhir yang menjadi dasar kita semua saat ini adalah 163 cm untuk pria. Untuk wanita 157 cm. Itu sudah saya turunkan,” ungkap Andika.

Jenderal Andika mengatakan perubahan ini dilakukan agar bisa mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. Perubahan juga tampak pada usia.

“Jadi saya sudah membuat revisi sedemikian rupa sehingga lebih mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. Itu yang paling penting. Termasuk usia,” ujarnya

Perubahan juga terjadi pada syarat umur calon taruna. Aspers Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo menjelaskan tahun ini ada toleransi syarat usia calon taruna-taruni. Toleransinya tiga bulan.

“Sebagaimana contoh untuk umur misalkan. Kalau di tahun yang lalu, mengacu kepada Perpang (Peraturan Panglima) yang ada, usia 18 terhitung mulai dibukanya pendidikan. Tapi di tahun ini ada toleransi tiga bulan. Lebih dimudahkan. Jadi 17 tahun 9 bulan terhitung mulai tanggal pendidikan,” tuturnya.

Persyaratan Lengkap Jadi Taruna
Persyaratan Umum
-Warga Negara Indonesia (WNI)
– Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
– Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
– Usia minimal 17 tahun 9 bulan dan maksimal 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 1 Agustus 2022
– Tidak memiliki catatan kriminalitas yang diterbitkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia (dilengkapi pada saat calon mengikuti pemeriksaan psikologi)
– Sehat jasmani dan rohani
– Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit sesuai putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Syarat Lain
Selain persyaratan umum, juga ada persyaratan lain. Berikut rinciannya:

1. Pria dan Wanita, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.

2. Memiliki Ijazah minimal SMA/MA dengan ketentuan nilai UAN sebagai berikut:

– Lulusan SMA/MA tahun 2018: program IPA dan IPS nilai ujian nasional rata-rata minimal 46,00

– Lulusan SMA/MA tahun 2019: program IPA nilai ujian nasional rata-rata minimal 47,50 dan IPS nilai ujian nasional rata-rata minimal 42,00

– Lulusan SMA/MA tahun 2020: program IPA nilai rata-rata raport semester I-VI minimal 70 yang terdiri dari mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Biologi, Kimia, dan Fisika dan tidak ada nilai di bawah 60. Sedangkan program IPS nilai rata-rata raport semester I-VI minimal 75 yang terdiri dari mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Geografi, Sosiologi dan Ekonomi dan tidak ada nilai di bawah 60

– Lulusan SMA/MA tahun 2021: program IPA dan IPS nilai rata-rata raport dari kelas X-XII minimal 75 yang terdiri dari mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Biologi, Kimia, dan Fisika dan tidak ada nilai dibawah 65

– Lulusan SMA/MA tahun 2022:

program IPA dan IPS nilai rata-rata minimal UAN akan ditentukan kemudian.

3. Untuk pria tinggi badan minimal 160 cm. Untuk wanita tinggi badan minimal 155 cm. Dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.

4. Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 1 tahun setelah selesai pendidikan pertama.

5. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun.

6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

7. Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:
– Administrasi
– Kesehatan
– Jasmani
– Litpers
– Psikologi
– Akademik

Persyaratan Tambahan
Selanjutnya ada persyaratan tambahan, berikut syaratnya:

– Harus ada surat persetujuan orang tua/wali dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun.

– Tidak berlaku nilai remedial dan bagi yang mendapat ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar Kemendikbud, harus memperoleh pengesahan dari Kemendikbud atau Disdik Kota/Kabupaten.

– Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.

– Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN secara langsung maupun tidak langsung. Apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.

– Memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) aktif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *