JAKARTA – Panglima TNI Jendral Andika Perkasa resmi mengubah nama Korps Pasukan Khas (Paskhas) TNI AU menjadi Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat).
Pergantian nama tersebut sesuai tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Nomor Kep/66/I/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan yang terbit Jumat 21 Januari lalu.
Dalam SK itu juga terdapat sejumlah perwira baru dengan jabatan yang dirotasi dengan ketarangan validasi organisasi.
Nama Marsda Eris Widodo Yuliastono yang dirotasi dari jabatan awal Dankorpaskhas menjadi Dankopasgat
Adapun nama Marsma Deny Muis dimutasi dari jabatan Staf Khusus KSAU menjadi Inspektur Kopasgat.