Pelaksanaan Pemilu Minta Ditunda, KY Akan Dalami Putusan PN Jakarta Pusat

Pelaksanaan Pemilu Minta Ditunda, KY Akan Dalami Putusan PN Jakarta Pusat

JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) akan mempelajari putusan Pengadilan Negeri (PN ) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait permintaan penundaan Pemilu 2024. Putusan tersebut berawal dari gugatan yang ajukan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Juru Bicara (Jubir) KY, Miko Ginting mengatakan putusan tersebut menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Kendati demikian, kata dia, putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa. Sebab, karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis.

Bacaan Lainnya

“Ada aspek yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan Undang-Undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi. Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan,” kata dia dalam keterangannya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat, (3/3/2023).

Oleh karenanya, KY akan mendalami putusan tersebut, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi

Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan,” jelasnya.

Namun, dia menekankan bahwa terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum. Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

“KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait,” kata dia.

Diketahui, hakim ketua yang memimpin sidang tersebut yakni H Bakri dengan anggotanya Oyong dan Dominggus.

Sebelumnya, diberitakan PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima terhadap KPU RI. Alhasil, KPU RI diminta untuk menunda Pemilu sampai 2025.

“Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).

Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU RI dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu

Hal ini berakibat penggugat tidak bisa mengikuti tahapan Pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat :

Dalam Eksepsi.

– Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel):

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat:

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum:

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat:

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dar’ awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari:

8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah):

Putusan ini berbanding terbalik dengan Mahkamah Agung yang menolak gugatan perpanjangan masa jabatan presiden yang diajukan oleh Herifuddin Daulay. Putusan ini disampaikan dalam sidang perkara Nomor 4/PUU-XXI/2023, Selasa (28/2/2023).

“Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam awal pembacaan persidangan.

“Mengadili menyatakan menolak permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar Usman saat membacakan amar putusannya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *