JAKARTA – Pemerintah menganggarkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JPK). JPK tersebut merupakan bantuan yang terdampak Pandemi Virus Corona.
JKP merupakan salah satu bentuk manfaat dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketegakerjaan sebelumnya BPJS Ketegakerjaan miliki manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan uang yang akan diterima penerima sebesar 45% dari upah setiap bulannya dengan batas maksimal upah Rp5 juta per bulan selama 3 bulan.
“Besaran uang tunai ada rumusnya, yakni 45% dari gaji terakhir selama 3 bulan, dan 25% kali gaji terakhir 3 bulan berikutnya,” katanya kepada wartawan.
Sementara untuk syarat peserta yang menerima JKP. pertama harus terdaftar sebagai peserta selama 24 bulan dengan masa iuran 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan.
Adapun jika perusahaan menunggak iuran BPJS maksimal 3 bulan berturut-turut dan terjadi PHK, maka BP Jamsostek wajib membayar manfaat sebesar yang telah diatur kepada peserta.
“Pengusaha menunggak iuran lebih dari 3 bulan, manfaat JKP wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada peserta,” tutupnya.
Discussion about this post