Pemerintah Berikan Bantuan Subsudi KPR Buat Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Subsudi KPR

JAKARTA – Pemerintah memberikan bantuan kredit Subsudi KPR  Rp 40 Juta. Bantuan tersebut menggunakan skema Kredit Pemilikan Rumah Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (KPR BP2BT) melalui PT Bank Tabungan Negara (BTN).

Direktur Consumer and Commercial Lending Bank BTN, Hirwandi Gafar menuturkan skema Subsudi KPR diperuntukan untuk masyarakat yang memiliki penghasilan rendah (MBR). Bantuan tersebut akan mengurangi nilai angsuran KPR.

Bacaan Lainnya

“Kami berterima kasih atas kepercayaan pemerintah melalui Kementerian PUPR kepada Bank BTN. Kami berkomitmen untuk menyalurkan seluruh alokasi tersebut dengan mengandalkan infrastruktur pembiayaan perumahan BTN yang kuat di seluruh Indonesia,” katanya kepada wartawan.

Selain itu. BTN telah merancang fitur graduated payment mortgage (GPM) pada KPR BP2BT.

Fitur yang diluncurkan pada tahun lalu tersebut menawarkan keringanan angsuran berjenjang dengan suku bunga fixed sebesar 10% selama tiga tahun pertama.

“KPR BP2BT juga memberikan bantuan uang muka sebesar 45% dari harga rumah atau maksimal Rp 40 juta. Kemudian, uang muka mulai 1% dan tenor kredit hingga 20 tahun,” ungkapnya.

KPR BP2BT akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR. Rinciannya sebagai berikut:

  1. Rumah tapak: Rp 150 juta-Rp 219 juta
  2. Rumah susun: Rp 288 juta-Rp 385 juta
  3. Rumah swadaya: Rp 120 juta-Rp 155 juta

Adapun masyarakat yang dapat mengakses skema subsidi KPR Rp 40 juta yakni:

  1. Belum memiliki rumah
  2. Belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah
  3. Wajib memiliki tabungan di Bank BTN selama minimal 3 bulan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *