Pemprov DKI Alokasikan Mobil Jeep untuk Pj Gubernur dan Ketua DPRD DKI

Pemprov DKI Alokasikan Mobil Jeep untuk Pj Gubernur dan Ketua DPRD DKI

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membeli kendaraan dinas operasional (KDO) jenis Jeep. Kendaraan Listrik yang dibandrol Rp 800 juta itu diperuntukan untuk Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Dari informasi semula, rencana pembelian mobil Jeep seharga Rp2,3 miliar per unit tersebut tercantum dalam situs resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Bacaan Lainnya

“Pengadaan kendaraan dinas bermotor perorangan Pj Gubernur. Kendaraan Perorangan Dinas Gubernur Jenis Kendaraan Jeep, Kapasitas /Isi Silinder (maksimal) 4.200 cc,” tulis informasi SiRUP LKPP dikutip, Jumat (3/3/2023)

Rencana pengadaan mobil dinas Jeep untuk Pj Gubernur Heru dengan metode tender. Adapun nilai pagu pengadaan mobil dinas Jeep mencapai Rp2.372.985.092 bersumber dari APBD 2023.

Dalam dokumen itu disebutkan pula jadwal pelaksanaan kontrak pada Maret 2023 dan akhir April 2023. Jadwal pemilihan penyedia dimulai pada Februari 2023 dan akhir Maret 2023.

Selain itu, ada pula pengadaan KDO untuk Ketua Dewan dengan jenis kendaraan Jeep kapasitas/isi silinder (maksimal) 4.200 CC.

“Pengadaan Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan Ketua Dewan,” tulis informasi SiRUP LKPP

Rencana pengadaan mobil dinas Jeep untuk Ketua Dewan dengan metode e-purchasing. Adapun nilai pagu pengadaan mobil dinas Jeep mencapai Rp2.372.985.092 bersumber dari APBD 2023.

Dalam dokumen itu disebutkan pula jadwal pelaksanaan kontrak pada Maret 2023 dan akhir April 2023. Jadwal pemilihan penyedia dimulai pada Februari 2023 dan akhir Maret 2023.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *